Perkara Yang Membatalkan Wudhu Secara Pribadi - Bab 1

Perkara Yang Membatalkan Wudhu Secara Langsung - Wudhu ialah salah satu inti dari sebuah ibadah wajib, salah satunya sholat. Namun, masih aneka macam orang yang tidak mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu, sementara ibadah yang ia lakukan ialah ibadah yang wajib dilakukan dalam keadaan suci. Tentu, aturan ibadahnya akan batal tanggapan batalnya wudhu tersebut.
Perkara Yang Membatalkan Wudhu Secara Langsung  Perkara Yang Membatalkan Wudhu Secara Langsung -  Bagian 1

Adapun masalah yang membatalkan wudhu dalam kitab fiqih yakni terdapat lima perkara. Lima masalah inilah yang menyebabkan seseorang berhadast kecil. Apa saja lima hal yang membatalkan wudhu? Sebelum kita membahas hal tersebut ada baiknya kita membahas arti dari wudhu itu sendiri.

Baca: Pengertian Kalimat Fi'il beserta tanda-tandanya

Pengertian Wudhu


Wudhu ialah acara bersuci dengan tujuan menghilangkan hadast kecil dengan sebuah tujuan tertentu. Sedangkan dalam prakteknya, wudhu ialah membasuh wajah dan beberapa anggota wajib wudhu dengan memakai air yang suci dan mensucikan atas dasar menghilangkan hadast kecil.

Dengan demikian, apabila seseorang melaksanakan pembasuhan terhadap anggota wudhu tanpa memakai air yang suci dan mensucikan, maka wudhunya tidak sah.

Begitupun ketika seseorang yang melaksanakan pembasuhan terhadap beberapa anggota wudhu tanpa adanya niat bersuci(wudhu), maka wudhunya tidak sah.

Adapun anggota wajib yang harus dibasuh pada ketika wudhu ialah wajah, kedua tangan hingga siku, sebagian kepala, dan kedua kaki hingga pada mata kaki, hal ini sudah diterangkan pada potongan fardhunya wudhu.

Perkara yang membatalkan wudhu


Keluar masalah dari qubul dan dubur kecuali mani

Perkara yang membatalkan wudhu yang pertama ialah segala hal yang keluar dari qubul dan dubur maksudnya jalan depan dan jalan belakang, baik yang keluar itu masalah yang umum maupun yang tidak umum.

Perkara yang umum ibarat air kencing, berak, darah dan lain-lain sebagainya

Perkara yang tidak umum ibarat batu, lendir, dan lain-lain sebagainya.

Baca: Cara Cepat dan Praktis Membaca Kitab Kuning

Bertemu kulit dengan lawan jenis yang sama besarnya dan bukan mahromnya


Yang dimaksud dengan bertemu kulit disini ialah bersentuhan, jadi apabila seseorang telah melaksanakan wudhu lalu bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya, maka wudhunya batal.

Namun, perlu diketahui bahwa batalnya wudhu disini harus menetapi dua hal, yang pertama ialah sama besarnya, yang dimaksud dengan sama besarnya ialah antara pria dan wanita yang bersentuhan merupaka anak yang sudah teges dalam bahasa jawa, dan apabila dikira-kira sudah sanggup menyahwati. Maka itulah yang menjadi ukuran antara pria dan wanita dikatakan sama besar.

Dengan demikian, bukanlah batasan umur yang menjadi contoh batalnya wudhu' dalam hal ini, namun ukuran sama sama besar.

Sedangkan yang dimaksud dengan bukan mahromnya ialah setiap orang yang halal untuk dinikahi, maka dengan demikian, mengecualikan seseorang yang haram untuk dinikahi, ibarat ibu, bapak, saudara kandung dan lain sebagainya.

Maka, menyentuh kulit setiap orang yang halal untuk dinikahi merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu secara mutklak, termasuk suami istri, sebab intinya suami dan istri ialah seorang yang bukan mahrom.

Bisa dijadikan sebuah tumpuan dengan melihat video berikut ini:


Menyentuh Qubul dan Dubur dengan memakai telapak tangan


Perkara yang membatalkan wudhu lagi ialah menyentuh qubul dan dubur dengan memakai telapak tangan, perlu dikatehui bahwa batalnya wudhu yang memakai kata "menyentuh" mempunyai sebuah qoyyid harus tanpa memakai aling-aling atau penghalang.

Maka apabila dalam praktek memegang atau menyentuh dengan memakai penghalang tidak sanggup membatalkan wudhu'. Penghalang ialah sebuah masalah yang menghalangi kontak lansung antara jenis satu dengan jenis lainnya.

Adapun dalam praktek menyentuh qubul dan dubur yang membatalkan wudhu ialah menyentuh potongan yang pada umumnya tidak ditumbuhi oleh rambut. Sehingga apabila menyentuh pada potongan yang pada umumnya ditumbuhi oleh bulu, tidak sanggup membatalkan wudhu'

Demikian klarifikasi mengenai masalah yang membatalkan wudhu potongan satu, untuk bagaian selanjutnya akan saya bahas pada penyebab batalnya wudhu potongan dua sehabis artikel masalah yang membatalkan wudhu potongan satu ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel