Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Beserta Dendanya

Ada slogan yang menyampaikan “Orang Bijak Taat Pajak”. Lalu apa itu pajak?

Pajak sanggup dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.
 Pajak sanggup dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya

Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat untuk negara dan oleh negara dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Baca Juga


Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


Artinya, dari rakyat untuk rakyat.

Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak sanggup dirasakan secara eksklusif oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.

Karena pajak yang dibayarkan dipakai untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Dan lantaran pemungutan pajak ini sifatnya yakni iuran atau pungutan paksa, lantaran itu harus dilaksanakan menurut undang-undang, artinya ada payung hukumnya.

Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga dipakai untuk membayar honor para aparatur pemerintahan, menyerupai presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.

Jadi, untuk semua aparatur negara yang gajinya dibayar oleh negara jangan pernah merasa bahwa Anda yakni orang hebat, orang penting, lantaran honor dan semua akomodasi yang Anda terima dibayar oleh rakyat.

Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).

APBN/ APBD inilah yang nantinya dipakai untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar honor penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.

Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, lantaran memang benar orang yang membayar pajak yakni orang yang bijak.

Sebab orang yang membayar pajak, secara eksklusif ataupun tidak eksklusif sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Awam Bicara mengajak Anda semua untuk taat pajak, lantaran itu untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak, kami akan menawarkan teladan perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yakni surat penting yang menjadi bukti terdaftarnya dan pengenal atau identifikasi kendaraan bermotor yang Anda gunakan.

STNK berbeda dengan BPKB.

Jika STNK yakni surat penting yang menjadi bukti pendaftaran dan identifikassi kendaraan bermotor, BPKB ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya hampir sama dengan akta tanah atau rumah, BPKP yakni merupakan akta kendaraan bermotor.

Tidak semua orang sanggup menghitung berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang harus mereka bayar, alasannya sanggup jadi lantaran sifatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dibayar pertahun sehingga walaupun mereka sanggup menghitungnya namun ketika membayar, terkadang lupa.

Atau sanggup juga mereka yang mempunyai kendaraan bermotor tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotornya sendiri, meminta pertolongan calo atau distributor jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sehingga masih banyak orang yang gundah menghitung berapa besar pajak kendaraan yang mereka miliki.

Dan besaran pajak kendaraan bermotor ini juga biasanya gres diketahui ketika pembuatan atau perpanjangan STNK baru.

Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


Perhitungan besaran pajak kendaraan beserta dengan dendanya ini (jika Anda telat membayar pajak kendaraan), dimaksudkan untuk membantu Anda mempersiapkan sejumlah uang yang sempurna yang harus Anda bayarkan untuk pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat terdekat.

Sebelum melaksanakan perhitungan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, kita harus melihat dulu data-data yang diharapkan dalam perhitungan pajak kendaraan tersebut, seperti:

1. STNK
2. Jenis motor/ kendaraan beroda empat (roda dua, sedan, minibus, dll).
3. Merk Motor/ Mobil.
4. Tipe Motor/ Mobil.
5. Tahun pembuatan kendaraan.
6. Cylinder (besar CC).
7. Kegunaan kendaraan beroda empat (pribadi, umum, dll).
8. Tanggal jatuh tempo.

Data tersebut diatas, memilih berapa besaran pokok pajak, persentase denda keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut.

PKB yakni kependekan dari Pajak Kendaran Bermotor, yang besarannya yakni sebagai berikut:

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, besarnya yakni sebesar 1,5% dari nilai jual
Jika mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif yang besarnya 0,5% lebih besar dari kepemilikan sebelumnya (pajak progresif).

Contoh: jikalau punya dua mobil, maka pajak kendaraan beroda empat kedua akan dikenakan sebesar 2,5%. Punya kendaraan beroda empat tiga, pajak kendaraan beroda empat ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.

Perhatian: Besar PKB akan menurun setiap tahun lantaran menyusutnya harga jual mobil

Berikut cara penghitungan pajak kendaraan:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)


Besarnya 10 persen dari harga motor atau kendaraan beroda empat baru. Sedangkan untuk motor dan kendaraan beroda empat bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya menurut penyusutan nilai jual motor atau mobil.

3. Sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ)


Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat Rp143 ribu.

4. Biaya Administrasi STNK


Sebelumnya, biaya manajemen STNK untuk motor sebesar Rp100 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat sebesar Rp200 ribu.

Akan tetapi, ketika ini besaran biaya manajemen STNK kendaraan bermotor sudah dihapus, sehingga tidak ada lagi besaran biaya manajemen STNK.

5. Biaya manajemen Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)


Untuk motor atau kendaraan beroda empat baru, tidak dikenakan biaya. Namun apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, gres dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat Rp100 ribu.

Berikut cara menghitung pajak kendaraan:


Kalau anda rutin membayar pajak dan tidak pernah terlambat, maka untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar cukup gampang (selama tidak ada perubahan biaya). Besarnya tinggal menambahkan:

1. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan


PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Besarnya = 1,5% x nilai jual kendaraan

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nilainya:
Mobil = Rp. 143.000,-
Motor = Rp. 35.000,-

Biaya Administrasi pengakuan STNK - Dihapus

Rumus gampang hitung pajak kendaraan Tahunan:

Mobil = PKB + SWDKLLJ

Berapa besaran PKB nya sanggup Anda lihat di STNK, tepatnya Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.

 Pajak sanggup dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya

Contoh:

Netizen Awam membeli sebuah kendaraan roda dua gres Honda Vario Tahun Pembuatan dan perakitan 2018/ 2018, warna putih, isi silinder 149 CC pada bulan April 2018.

Kendaraan bermotor ini yakni yang pertama dimiliki oleh Netizen Awam. Harga OTR motor yang dibeli sudah termasuk Pajak nya, berupa PKB+SWDKLLJ+BBN KB (baru), dengan total pajak yang dibayarkan yakni Rp. 2.303.000.

Karena pajak kendaraan bermotor gres eksklusif masuk dalam harga OTR kendaraan, maka Anda tidak perlu lagi menghitung berapa pajak yang dibayarkan, selanjutnya Anda hanya cukup menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan pada tahun ke 2, 3, 4 dan ke 5.

Untuk pembayaran pajak tahun ke 2 hingga ke 5 Anda cukup menjumlahkan PKB+SWDKLLJ yang ada di STNK/ Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.

Contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2 hingga ke 5.

Netizen Awam ingin membayar pajak kendaraan bermotornya yang gres ia beli setahun yang kemudian (pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2).

Di STNK tercatat biaya pajak kendaraan bermotor tersebut yakni sebagai berikut:
Pokok BBN-KB = Rp. 2.025.000
PKB = Rp. 243.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000

Karena ini yakni pembayaran pajak tahun ke 2, maka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Netizen Awam adalah:

= PKB+SWDKLLJ
= 243.000+35.000
= Rp. 278.000

Kaprikornus pajak kendaraan bermotor roda dua Honda Vario Putih, tahun 2018, dengan isi silinder 149 CC untuk tahun ke 2, 3, 4 dan 5 yakni sebesar Rp. 278.000, bahkan biasanya lebih murah dari tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.

2. Besaran Pajak STNK Kendaraan 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)


Besaran pajak STNK kendaraan 5 tahunan untuk motor atau kendaraan beroda empat baru, tidak dikenakan biaya, sedangkan biaya pajak perpanjangan STNK kendaraan 5 tahunan sekali atau ganti plat nomor, atau balik nama, maka dikenakan biaya administrasi, yakni:

Motor = Rp.60.000
kendaraan beroda empat = Rp.100.000

Kaprikornus jikalau sesudah 5 tahun, STNK dan Plat Nomor kendaraan roda dua Honda Vario Putih tahun 2018 dengan isi silinder 149 CC milik Netizen Awam tersebut diatas habis yakni pada bulan April tahun 2023, maka Netizen Awam harus membayar pajak kendaraan roda dua Vario nya sekaligus ganti STNK dan Plat Nomor Kendaraan dengan perhitungan sebagai berikut:

= PKB+SWDKLLJ+Biaya Adm TNKB

= 243.000+35.000+60.000

= Rp. 338.000

Dan kami ingatkan sekali lagi, nilai besaran pajak tersebut diatas sanggup lebih kecil dari itu, lantaran perhitungan pajak kendaraan bermotor tergantung juga dengan nilai jual kendaraan bermotor yang mengalami penyusutan juga.

Setelah kita menghitung besaran pajak kendaraan bermotor untuk pembelian baru, balik nama, ganti STNK dan plat nomor serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan untuk tahun ke 2 hingga dengan ke 5, ketika nya kita menghitung apabila kita lalai atau telat membayar pajak, sehingga dikenai denda.

3. Perhitungan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor yang Lewat bayar


Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari berapa usang keterlambatannya serta juga penghitungan keterlambatan maksimalnya.

Adapun besaran denda keterlambatannya yakni sebagai berikut:

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga dengan 1 bulan:

1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = 25%.
2. Jika terlambat dari lebih dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]
3. Perhitungan keterlambatan dihitung maksimal 48 bulan, jadi jikalau lewat 48 bulan tetap hanya dikalikan 48 bulan.
4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah

Contoh:

Netizen Awam telah terlambat membayar pajak motor Vario Putihnya selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan:

1. Biaya pajak pokok (PKB) = Rp 243.000
2. Biaya iuran pokok SWDKLLJ = Rp 35.000
3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 243.000 = 60.750
4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000

Total Pokok Pajak = Rp 278.000
Total Denda = Rp 160.750
Total Pakak kendaraan yang dibayar = Rp. 438.750

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 1 bulan:

Besaran persentase denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yakni 25% untuk hingga satu bulan pertama dan ada perhiasan 2 % setiap bulan yang terlewat.

Contoh:

Telat 1 bulan maka dendanya sebesar 25%
Telat 2 bulan maka dendanya sebesar 25% + 2% = 27 %.
Telat 3 bulan maka dendanya sebesar 27% + 2% = 29 %.
Telat 4 bulan maka dendanya sebesar 29% + 2% = 31 %.

Dan seterusnya, dengan maksimal persentase dendanya yakni 48%.

Kaprikornus jikalau kendaraan bermotor tersebut telat berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, dan telah melewati penjumlahan 2% setiap sebulan keterlambatan hingga hingga 48%, maka tetap hanya dihitung denda sebesar 48%

Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan kendaraan beroda empat sama saja, yang membedakan hanya denda SWDKLLJ-nya saja. Dibawah ini yakni tabel besar denda telat / terlambat bayar pajak mobil:

a. Denda PKB sebesar 25% dalam 1 tahun

Jika terlambat 2 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 27%

Jika terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 29%

Jika terlambat 13 bulan, maka perhitungannya menjadi: PKB x 48%

Jika terlambat lebih dari 13 bulan maka perhitungannya menjadi: PKB x 48% (dendanya tetap 48%)

b. Denda atas SWDKLLJ

Nominal denda SWDKLLJ sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.

Kaprikornus perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) persentasenya tergantung barapa usang keterlambatannya, jikalau masih dibawah 1 tahun.

Namun jikalau diatas satu tahun maka persentase denda keterlambatannya tetap 48%. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun, jadi berapa tahun keterlambatan SWDKLLJ dikali berapa denda setahunnya, yakni paling besar Rp.100.000

Contoh:

Netizen Awam terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 243.000 rupiah, sehingga perhitungannya adalah:

a. Pokok :

PKB = 243.000
SWDKLLJ = 35.000
Total = Rp. 278.000

b. Denda

PKB = 243.000 x 29% = 70.470
SWDKLLJ    = 100.000
Total Denda = 170.470

Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 278.000 + 170.470 = Rp. 448.470

Perhitungan ini untuk denda keterlambatan dibawah satu tahun, jikalau lebih dari satu tahun maka persentase denda keterlambatannya 48%, dengan denda SWDKLLJ sebesar juka 2 tahun 100ribu x 2, jikalau 3 tahun 100ribu x 3 dan seterusnya.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Mobil Asli


Berikut ini yakni teladan orisinil perhitungan pajak kendaraan bermotor kendaraan beroda empat beserta dendanya:

Mobil Avanza tahun perakitan dan pembuatan 2004, isi silinder 1.300 CC. Contoh pajak kendaraan beroda empat berikut ini pada tahun pertamanya juga sudah kena denda (lihat gambar dibawah).

 Pajak sanggup dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya

Pajak kendaraan bermotor kendaraan beroda empat tersebut terakhir dibayar 15 Oktober 2016, yang jikalau dihitung hingga ketika ini, berarti telah terlambat selama 2 tahun, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh pemilik Mobil Avanza tersebut adalah:

a. Pokok:

PKB = Rp. 1.086.800
SWDKLLJ = Rp.3.000

catatan: tarif SWDKLLJ tergantung tahun atau usia kendaraan bermotor serta kebijakan pemerintah tempat setempat, yang niscaya besarannya maksimal 143.000 (untuk kendaraan baru). Kaprikornus besaran iuran SWDKLLJ tergantung dari kebijakan pemerintah tempat masing-masing.

Dan untuk teladan menyerupai gambar diatas, iuran SWDKLLJ hanya dipatok tarif sebesar Rp.3.000 saja.

b. Denda

Karena telah terlambat bayar selama 2 tahun, berarti terkena denda pajak maksimal 48%, sehingga menjadi:

Denda = 1.086.800 x 2 tahun x 48% = Rp. 1.043.328

Denda SWDKLLJ maksimal selama 1 tahun yakni 100.000, alasannya sudah terlambat 2 tahun berarti sebesar 200.000. Namun sekali lagi, untuk perhitungan denda SWDKLLJ juga tergantung dari kebijakan tempat masing-masing.

Contoh menyerupai gambar diatas tidak dikenakan denda SWDKLLJ, lantaran ketika pajak tahun 2016 dibayar, gres telat beberapa bulan, belum hingga 1 tahun.

Dan denda pajak kendaraan beroda empat SWDKLLJ 1 tahun paling besar Rp.100.000, maka sanggup diasumsikan denda SWDKLLJ kendaraan beroda empat tersebut adalah:

Denda SWDKLLJ = 2 x 100.000 = Rp. 200.000

Sehingga denda pajak kendaraan bermotor kendaraan beroda empat Avanza tahun 2004 tersebut adalah:

= Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000

= Rp. 1.243.328

Kaprikornus jikalau pemilik kendaraan Avanza 2004 diatas membayar pajak pada bulan ini (Oktober 2018) atau hingga selesai tahun ini (Desember 2018), maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:

Pokok pajak = Rp. 1.086.800 x 2 tahun = Rp. 2.173.600
Iuran SWDKLLJ = Rp. 3.000 x 2 tahun = Rp. 6.000

Denda PKB = Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000 = Rp. 1.243.328

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah:

= PKB + Denda PKB
= Rp. 2.173.600 + 1. 243.328
= Rp. 3.416.928

4. Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil


Pajak progresif kendaraan yakni pajak yang dikenakan kepada pihak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan satu alamat yang sama.

Yakni jikalau anda membeli kendaraan beroda empat dengan alamat rumah Anda, kemudian 4 bulan kemudian orang renta anda yang juga tinggal dialamat yang sama dengan Anda membeli kendaraan beroda empat dengan alamat rumah yang sama, maka orang renta anda akan dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.

Jadi, walaupun nama pemilik di STNK berbeda, tapi alamatnya sama, maka tetap akan terkena pajak progresif.

Sebagai catatan, kebijakan pajak progresif ini tidak diterapkan oleh semua pemerintah daerah, lantaran itu ada baiknya Anda mengcek dan ricek di Pemerintahan Daerah setempat atau Kantor Samsat setempat, apakah aturan pajak progresif ini berlaku didaerah Anda atau tidak.

Rumus pajak progresif kendaraan bermotor:

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor = PKB x DPP

DPP = Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

DPP dipengaruhi oleh dua faktor, yakni:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan jawaban penggunaan Kendaraan Bermotor.

Untuk besaran berapa DPP ini tidak sanggup kita ketahui dengan pasti, lantaran itu kita perlu menanyakannya secara eksklusif ke Pemerintah Daerah, akan tetapi, untuk perhitungan pajak progresif ini kita sanggup berandai-andai atau mengira-ngira berapa besaran DPP nya.

Contoh:

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:

Misalnya Anda gres membeli motor, kemudian istri anda juga membeli motor tipe dan keluaran tahun yang sama, memakai alamat yang serumah dengan Anda.

Berikut cara menghitung pajak progresif kendaraan beroda empat istri Anda:

1. Ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Sedangkan untuk besaran PKB nya, sanggup di lihat di STNK.

Tarif Pajak Progresif untuk kepemilikan pertama sebesar = 2%

Tarif Pajak x DPP = PKB

DPP = PKB : Tarif Pajak.

2. Hitung pajak progresifnya

Pajak yang dikenakan kepada kepemilikan kedua (motor istri) yakni 2,5%. Maka besar pajak kendaraan bermotornya (PKB) yakni sebesar:

Pajak untuk motor kedua = 2,5% x (DPP)

Dengan catatan untuk tahun pembelian dan juga tipe motor yang dibeli yakni sama.

Dan jikalau nanti, ada adik atau abang anda juga ingin membeli motor dengan memakai alamat yang sama, maka akan terkena pajak sebesar 3% dan nilainya sbb:

Pajak untuk motor ketiga = 3% x (DPP).

Sebagai catatan, pajak progresif kendaraan bermotor roda dua untuk wilayah admin, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak berlaku.

Untuk wilayah atau Pemda Kepulauan Bangka Belitung, pajak progresid kendaraan bermotor hanya berlaku mobil, atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Demikianlah cara perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, beserta denda nya baik perbulan ataupun pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar bertahun-tahun.

Dan juga pajak progresif kendaraan bermotor, yang dihitung atau ditambahkan 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor dengan alamat yang sama.

Jangan teriak cinta dan NKRI harga mati, jikalau Anda belum taat bayar pajak. Terimakasih!

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel